PARLEMEN

DPR Minta Perlakuan Nondiskriminatif di Lapas

Lapas Klas IIA Cibinong, insert : Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Foto : Jaka/MRI. (dpr.go.id/istimewa)

​JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, memprotes keras dugaan pemberian fasilitas istimewa bagi warga binaan tertentu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Yanuar menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan wajib berjalan secara imparsial dan nondiskriminatif tanpa memandang latar belakang maupun kapasitas finansial narapidana.

​Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kalapas Cibinong di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

​Yanuar menyoroti ancaman penyalahgunaan wewenang di tengah kondisi overcapacity kronis, di mana Lapas Cibinong yang berkapasitas ideal 845 orang kini dihuni oleh sekitar 1.800 warga binaan. Menurutnya, kombinasi kelebihan kapasitas dan ketimpangan finansial antar-penghuni memicu celah praktik jual beli fasilitas di dalam lapas.

​”Pemasyarakatan sejatinya itu nondiskriminatif. Harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar.

​Politisi Fraksi PKS tersebut mendorong Inspektorat Jenderal dan Ditjen Pemasyarakatan untuk meluncurkan inspeksi mendadak serta pemantauan berkala secara menyeluruh di seluruh lapas se-Indonesia. Selain sanksi tegas bagi oknum petugas, narapidana yang terbukti membeli atau memanfaatkan fasilitas mewah juga didesak untuk dijatuhi sanksi disiplin hingga pemindahan (layoff/mutation) ke lapas berkeamanan tinggi (high-security).

​

Audit Strategis: Nondiskriminasi & Tata Kelola Pemasyarakatan

​
Indikator MasalahKerentanan Sistemik & Rekomendasi Penataan
Kondisi OvercapacityLonjakan penghuni hingga 1.800 orang (kapasitas 845) memperlemah pengawasan fisik dan memicu komersialisasi ruang tahanan.
Penegakan Sanksi NarapidanaPemberian sanksi pencabutan remisi dan pemindahan ke lapas Super Maximum Security bagi warga binaan penyuap/pembeli fasilitas.
Pengawasan Lintas LembagaPelibatan pengawasan eksternal dan audit independen secara berkala guna menghentikan keberulangan kasus sel mewah di berbagai daerah.
​

*Sumber: DPR RI (Data Diolah)

Foto cover : Lapas Klas IIA Cibinong, insert : Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Foto : Jaka/MRI. (dpr.go.id/istimewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *