Nusa Tenggara Barat

Gubernur NTB Targetkan Konflik Agraria Karang Sidemen dan Lantan Tuntas Tahun Ini Lewat Mediasi

​MATARAM — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menargetkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dapat tuntas pada tahun 2026 ini melalui mekanisme mediasi dan kesepakatan bersama.

​Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB, Gubernur menegaskan bahwa penyelesaian konflik sengketa lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) ini harus mengedepankan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan Pembahasan Konflik Agraria Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB pada Rabu (21/10/2026).

​”Perjalanan panjang, puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga. Karena itu, kita mencari solusi melalui proses mediasi,” ujar Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.

​

Audit Strategis: Kerangka Mediasi Reforma Agraria Karang Sidemen & Lantan 2026

​
Vektor ParameterRincian Substantif & Skema Penyelesaian
Lokasi Sengketa LahanDesa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kec. Batukliang Utara, Kab. Lombok Tengah.
Status & Legalitas TanahTanah Negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) berbasis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Pendekatan Solusi UtamaMediasi terpadu GTRA NTB (Menghindari gugatan peradilan yang panjang & berbiaya tinggi).
Pengecualian Objek LahanKawasan kepentingan publik, terutama kawasan sumber mata air, dikeluarkan dari objek redistribusi.
​

*Sumber: Rakor Teknis GTRA NTB / Biro Umum Dan ADPIM Setda NTB (Data Diolah)

Mereduksi Ekspektasi demi Menemukan Titik Temu Berkeadilan

​Gubernur menekankan bahwa penyelesaian melalui jalur peradilan berisiko memperpanjang konflik, memakan biaya besar, serta melelahkan bagi warga. Jalur mediasi dipilih untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat, kepentingan pemerintah, serta entitas pemegang hak guna usaha sebelumnya agar dicapai kesepakatan rasional yang dapat diformalkan oleh Pemerintah Pusat.

​”Salah satu ciri-ciri bahwa kesepakatan ini bagus adalah kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Tidak ada yang akan mendapatkan sesuai dengan ekspektasinya, tetapi semua mengurangi ekspektasinya. Itulah titik temu,” tegas Miq Iqbal.

​Hadir dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa pengelolaan tanah negara bekas HGU wajib mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021. Pihaknya mendorong skema sharing yang mengakomodasi berbagai pihak, dengan catatan area utilitas umum seperti kawasan perlindungan mata air wajib dikeluarkan terlebih dahulu sebelum skema redistribusi tanah dilaksanakan.

​Pemprov NTB bersama Pemkab Lombok Tengah berkomitmen melakukan pendampingan intensif kepada warga Desa Karang Sidemen dan Lantan. Gubernur berharap penyelesaian percontohan ini menjadi preseden positif dalam mengakselerasi agenda Reforma Agraria di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *