Tuban, getnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tuban, Kamis (13/11/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan berkualitas, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Coktas triwulan keempat ini terdapat 625 data pemilih sebagai sampel yang tersebar di 44 desa dari 13 kecamatan. Fokus pemeriksaan mencakup pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih ganda, pemilih baru, serta pemilih yang telah meninggal dunia.
“Hari ini kami melaksanakan Coktas di enam kecamatan. Kami memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini valid dan terkonfirmasi secara faktual di lapangan,” jelas Ulil melalui keterangan resminya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Qozaq, bersama Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan, turut menyaksikan proses perekaman ulang E-KTP bagi pemilih dengan NIK ganda.
KPU Jatim juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan jemput bola perekaman ulang E-KTP bagi pemilih yang memiliki NIK ganda, dengan mendatangi langsung pemilih di lapangan.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Tuban, terdapat 11 warga yang memiliki NIK ganda dengan kabupaten lain. Dari jumlah tersebut, empat orang telah melakukan perekaman baru, sementara sisanya masih menunggu proses koordinasi lintas daerah. Salah satunya, Nuryati, warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, telah melakukan perekaman ulang dan mendapatkan NIK baru.
“Pemilih dengan NIK ganda di Tuban ada 11 orang. Empat orang sudah direkam ulang dan mendapatkan KTP baru, sementara sisanya masih dikoordinasikan dengan kabupaten lain,” jelas Insan Qoriawan.
Selain melakukan perekaman bagi pemilih ganda, kegiatan Coktas juga memastikan validasi data pemilih meninggal dunia dan pemilih lanjut usia di atas 100 tahun. Pemilih yang telah meninggal akan dihapus dari daftar pemilih setelah diverifikasi menggunakan akta kematian atau surat keterangan desa.
“Kami melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan data pemilih yang meninggal dunia sesuai dengan kondisi sebenarnya,” imbuh Insan.(/hei/Mc.Tuban/Eyv)*
Foto cover: KPU Jatim saat pantau langsung pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas Coktas di Tuban. (ist/Mc.Tuban)
infopublik.id




