JAKARTA — Oditurat Militer (Odmilti) II-07 Jakarta mengonfirmasi telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh empat oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Langkah ini menandai dimulainya fase penuntutan dalam sistem peradilan militer setelah melalui proses penyidikan panjang di tingkat Polisi Militer. Berkas tersebut mencakup bukti-bukti keterlibatan para tersangka dalam aksi penyiraman air keras yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pasal Berlapis dan Penegakan Disiplin
Pihak Oditurat Militer menegaskan bahwa para tersangka akan didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Kami sedang melakukan penelitian mendalam terhadap kelengkapan berkas perkara ini (P-16). Fokus kami adalah memastikan seluruh alat bukti terpenuhi agar proses persidangan di Pengadilan Militer dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” tulis keterangan resmi Odmilti II-07 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Komitmen TNI: Tidak Ada Impunitas
Pelimpahan berkas ini menjadi bukti komitmen Panglima TNI dalam menindak tegas setiap prajurit yang menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam tindak pidana umum. Meskipun motif yang diungkap oleh Kolonel Andri Wijaya (BAIS TNI) adalah dendam pribadi, Oditurat Militer memastikan bahwa status mereka sebagai prajurit aktif tetap menempatkan mereka di bawah yurisdiksi peradilan militer dengan ancaman sanksi tambahan berupa pemecatan (PTDH).
Saat ini, para oknum tersebut masih dalam status penahanan untuk kepentingan penuntutan. Publik dan organisasi masyarakat sipil terus mengawal kasus ini guna memastikan tidak adanya impunitas bagi aparat yang melanggar hukum.




