JAKARTA — Proses penegakan hukum dalam penanganan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum. Prosedur pelimpahan dan perlakuan hukum yang dinilai diskriminatif dinilai mencederai rasa keadilan serta membingungkan secara teoritis di ruang kelas perkuliahan hukum.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengaku kesulitan menjelaskan prosedur pelimpahan perkara tersebut kepada para mahasiswanya karena dinilai bertentangan dengan hukum acara yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Tabel Lengkap Audit Strategis: Penanganan Perkara Eks Jampidsus | Parameter Kasus | Analisis & Pandangan Akademisi |
|---|---|
| Aspek Hukum Acara | Prosedur pelimpahan dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. |
| Perbedaan Perlakuan Tersangka | Tersangka lain (Nurman Herin) mengenakan rompi tahanan, sementara Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi maupun atribut tahanan. |
| Konflik Kepentingan | Adanya indikasi rasa sungkan penyidik dan potensi conflict of interest yang mencuat di ruang publik. |
| Rekomendasi Pakar | Penanganan perkara idealnya tetap berada di bawah yurisdiksi Kepolisian untuk menjamin objektivitas. |
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyoroti kontrasnya perlakuan antara tersangka pengusaha Nurman Herin yang langsung mengenakan rompi tahanan dengan Febrie Adriansyah yang diperlakukan tanpa atribut serupa. Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan adanya conflict of interest serta rasa sungkan di kalangan penyidik internal Kejaksaan Agung.
Sebagai langkah ideal untuk menjaga objektivitas dan marwah penegakan hukum, Aan berpandangan semestinya perkara ini tetap ditangani oleh Kepolisian. Kalaupun hendak dilimpahkan, proses tersebut seharusnya mengacu secara ketat pada asas persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memberikan keistimewaan prosedural kepada pihak tertentu.




