JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menjaga beban biaya pendaftaran jemaah tetap terjangkau. Arahan tersebut disampaikan saat menerima Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Presiden menekankan agar perubahan variabel biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak dibebankan secara sepihak kepada calon jemaah. Untuk itu, pemerintah mematangkan usulan restrukturisasi komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan Nilai Manfaat BPKH dengan rasio 52 persen Bipih banding 48 persen Nilai Manfaat.
Selain formulasi pembiayaan, Presiden memberikan instruksi tegas untuk memberantas praktik kartel dan mafia yang beroperasi dalam ekosistem haji dan umrah.
”Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, pelanggaran, dan kecurangan. Istilah beliau, ‘sapu sajalah semua kartel dan mafia yang terkait dengan haji dan umrah’,” tegas Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.
Sebagai langkah awal pembenahan menyeluruh, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa Presiden mendorong pelaksanaan audit forensik terhadap seluruh skema tata kelola keuangan haji di bawah BPKH. Audit bekerja sama dengan BPKP ini akan menjadi dasar rekonstruksi keuangan haji agar lebih transparan, akuntabel, serta terbebas dari penyalahgunaan dana kelolaan.
Audit Strategis: Reformasi Total Ecosystem Haji & Umrah
| Pilar Reformasi | Substansi Kebijakan & Langkah Eksekusi |
|---|---|
| Audit Forensik Keuangan (BPKH) | Pemeriksaan menyeluruh atas saldo dan hasil investasi dana haji bersama BPKP guna memastikan tingkat likuiditas dan solvabilitas jangka panjang. |
| Pemberantasan Kartel & VFS/Visa | Penataan ulang rantai pasok penerbangan, katering, pemondokan, dan monopoli visa umrah/haji khusus guna memangkas margin tidak wajar (middleman markup). |
| Rasio Pembiayaan BPIH (52:48) | Penetapan porsi Bipih 52% dan Nilai Manfaat 48% untuk menjaga keadilan antargenerasi pendaftar haji (intergenerational equity). |
*Sumber: Kementerian Haji dan Umrah / Sekretariat Presiden (Data Diolah)




