GET INFO

Rencana Pembatasan Subsidi Pertalite untuk Desil 9–10

Petugas SPBU sedang melayani konsumen (Foto: Humas Pertamina)

​Pemerintah tengah menyiapkan rencana pembatasan subsidi Pertalite agar penyalurannya bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kebijakan ini difokuskan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 9 dan 10, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

​Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan tersebut:

  • Tahapan Pelaksanaan: Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa menyatakan bahwa pembatasan Pertalite bagi desil 9 dan 10 akan dilakukan secara bertahap setelah sistem pendukungnya siap. Pemerintah saat ini masih mematangkan mekanisme pembatasannya, didukung oleh sistem Pertamina yang dinilai sudah cukup baik.
  • Arah Kebijakan & Evaluasi: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai bahwa sebagian masyarakat berpenghasilan tinggi dan pemilik kendaraan mewah semestinya menggunakan BBM non-subsidi, mengingat subsidi harus diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Apa Itu Desil dalam DTSEN?

​Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Penentuannya melihat sejumlah kondisi seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

​Setiap desil mencakup sekitar 10 persen keluarga di Indonesia dengan rincian berikut:

  • Desil 1: 10% terbawah (tingkat kesejahteraan terendah)
  • Desil 2 & 3: Kelompok 10–20% dan 20–30%
  • Desil 4: 30–40% terbawah (dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako)
  • Desil 5: 40–50% (kelompok menengah bawah yang dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK)
  • Desil 6, 7, & 8: Kelompok 50–80%
  • Desil 9: 80–90% (masuk 20% keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi)
  • Desil 10: 10% tertinggi (kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi)

Cara Cek Posisi Desil Menggunakan NIK

​Masyarakat dapat mengecek posisi desil secara online menggunakan NIK sesuai KTP:

  1. ​Buka laman Cek Bansos Kemensos ([https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)) atau DTSEN BPS ([https://dtsen-form.bps.go.id/indonesia-pintar](https://dtsen-form.bps.go.id/indonesia-pintar)).
  2. ​Masukkan NIK 16 digit dan kode captcha yang tersedia.
  3. ​Klik tombol “Cek Data” untuk melihat informasi desil Anda.

​Jika hasil pengecekan tidak sesuai dengan kondisi keluarga saat ini, data dapat diperbarui melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos agar dapat dihitung kembali secara berkala oleh BPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *