KUNJUNGAN LAPANGAN Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lombok Barat ke situs tambang PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) di Sekotong mengonfirmasi tingginya tensi evaluasi tata kelola pertambangan di tingkat lokal. Peninjauan yang dipimpin Wakil Bupati Lombok Barat beserta jajaran Forkopimda ini menjadi babak penetapan garis tegas (red line) pemerintah daerah atas kepastian operasional konsesi 10.088 hektar tersebut, pasca-rapat tindak lanjut bersama Kejari Mataram.
Di satu sisi, pemaparan Direksi PT ILBB Diki Zulkarnain mengungkapkan roadmap teknis teranyar: rencana pembangunan pabrik pengolahan emas (processing plant) skala laboratorium/pilot berkapasitas 50 ton per hari (Ton Per Day/TPD). Fase test processing ini dirancang sebagai penguji kelayakan ekstraksi bijih (ore) sebelum diekspansi ke kapasitas komersial masif 2.400 TPD.
Namun, di sisi lain, nada bicara jajaran Pemkab Lombok Barat memancarkan kehati-hatian hukum dan keraguan mendalam atas rekam jejak perusahaan yang dinilai belum menelurkan produksi konkret meski telah menguasai konsesi selama 16 tahun.
Dinamika peninjauan lapangan ini membawa tiga poin kritis audit strategis:
- Uji Kepastian Hukum dan Rencana Inbreng Saham ke BUMD: Pernyataan tegas Wakil Bupati Lombok Barat menelanjangi dilema posisi kepemilikan 10% saham Pemda. Demi menghindarkan risiko delik hukum di masa depan, Pemkab Lobar tengah mengkaji pengalihan (inbreng) porsi saham daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dirancang agar Pemda tidak terlibat langsung dalam risiko bisnis pertambangan, sekaligus mematok garis ketegangan: jika PT ILBB gagal membuktikan kepastian produksi, Pemda siap mengambil tindakan hukum berani terkait keberlanjutan status partisipasi daerah.
- Klarifikasi Isu Transaksional dan Akuntabilitas Direksi: Sentilan terbuka Pemkab terkait rumor historis “jual-beli konsesi/aset” yang melekat pada PT ILBB menuntut pembuktian nyata dari jajaran manajemen baru. Keberadaan unit pengolahan 50 TPD menjadi pertaruhan reputasi direksi untuk membuktikan bahwa aktivitas di Sekotong benar-benar mengarah pada hilirisasi produksi riil, bukan sekadar komoditas spekulatif di bursa saham.
- Komitmen Kompensasi Ekologis & Reklamasi Pascatambang: Penekanan Asisten III Sekda Lobar mengenai bahaya prinsip “habis manis sepah dibuang” menggarisbawahi trauma ekologis masyarakat Sekotong. Mengingat lanskap Sekotong yang sensitif dan memiliki nilai estetika pariwisata tinggi, kepastian jaminan reklamasi dan penutupan tambang (mine closure plan) wajib dikunci sejak fase pilot 50 TPD, bukan ditunda hingga skala industri 2.400 TPD berjalan.
Audit Strategis: Peninjauan Lapangan Forkopimda Lobar di PT ILBB Sekotong (Oktober 2026)
| Vektor Parameter | Rincian Substantif & Implikasi Kebijakan Pemda |
|---|---|
| Rencana Teknis Operasional | Tahap awal pembangunan lab scale/processing plant 50 TPD untuk uji kelayakan ekstraksi ore, sebelum komitmen skala besar 2.400 TPD. |
| Restrukturisasi Saham Pemda | Pemkab Lobar mengkaji pengalihan tata kelola 10% saham daerah ke BUMD guna mitigasi risiko hukum dan kepastian deviden PAD. |
| Sikap & Ultimatum Pemda | Wabup menuntut kepastian berproduksi pasca-16 tahun vakum, serta memperingatkan potensi peninjauan ulang status keterlibatan Pemda jika tanpa kepastian. |
| Proteksi Lingkungan (Asisten III) | Mendesak kepastian dokumen & eksekusi reklamasi lahan pascatambang agar eksploitasi jangka panjang tidak merusak bentang alam Sekotong. |
*Sumber: Laporan Hasil Peninjauan Lapangan Forkopimda Lombok Barat / Pemkab Lobar (Data Diolah per Oktober 2026)
Kunjungan Forkopimda Lombok Barat ke Sekotong menjadi penanda bahwa era “toleransi administratif” bagi PT Indotan Lombok Barat Bangkit telah berakhir. Keberhasilan pengoperasian unit 50 TPD dan kejelasan pengalihan saham ke BUMD kini menjadi syarat mutlak jika perusahaan ingin mempertahankan kedaulatan investasi serta social license to operate di tanah Lombok Barat.
Emha Firmansyah




