Nasional

BGN Pangkas Pungli & Perbarui Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Para Siswa dan Makanan Bergizi Gratis (istimewa)

​JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memperbarui tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memutus rantai kerja sama yang berpotensi merusak kualitas layanan. Langkah ini ditempuh setelah ditemukannya praktik pemotongan anggaran (pungli) oleh oknum yayasan terhadap mitra penyedia makanan di lapangan.

​Kepala BGN, Sudaryono (Mas Dar), mengungkapkan bahwa ditemukan kasus di mana mitra pemilik modal pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta memberikan setoran hingga Rp1.500–Rp2.000 per porsi oleh oknum yayasan yang tidak memiliki andil operasional. Pemotongan anggaran tersebut secara langsung menurunkan kualitas porsi dan pakan bergizi yang diterima para siswa penerima manfaat.

​”Orang-orang yang tidak ada andil, tidak membina, tidak ikut repot, tidak modal, tidak ikut sibuk, tidak mengawasi, tidak ada andil apa pun, hanya minta kejar setoran, itu semua akan kita cut off,” tegas Sudaryono dalam peresmian SPPG Wilayah 3T di Indonesia Timur, Jumat (2/10/2026).

​Guna menertibkan ekosistem ini, BGN menerbitkan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) langsung antara BGN, mitra, dan dapur SPPG. Selain pembersihan potongan ilegal, BGN merevisi skema insentif ketersediaan dan mutu layanan dari yang sebelumnya flat Rp6 juta per hari per SPPG menjadi Rp2.000 per porsi berbasis jumlah penerima manfaat riil agar lebih efisien dan akuntabel.

​

Audit Strategis: Reformasi Tata Kelola & Proteksi Mutu MBG

​
Pilar PembenahanSebab Kerentanan & Langkah Rekonstruksi BGN
Penertiban Perantara (Yayasan)Pemutusan kontrak pihak ketiga/yayasan non-operasional guna menghentikan kebocoran anggaran Rp1.500–Rp2.000/porsi dan menjaga komposisi gizi menu.
Penyesuaian Insentif SPPGPengubahan skema insentif dari lumpsum Rp6 juta/hari menjadi Rp2.000/porsi terverifikasi demi mendorong azas keadilan dan presisi anggaran.
Sistem Pengawasan & WhistleblowingPenyediaan kanal pengaduan publik terintegrasi serta penataan ulang jam kerja dan kepemimpinan kepala dapur untuk meminimalisasi penyimpangan.
​

*Sumber: InfoPublik.id/Badan Gizi Nasional (BGN) (Data Diolah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *