MATARAM – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) mengambil langkah hukum serius menyikapi pengelolaan keuangan daerah. Mereka bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kejanggalan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025.
Fokus utama sorotan mahasiswa terletak pada kebijakan pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang nilainya mencapai sekitar Rp484 miliar.
Audit Strategis: Gugatan APBD NTB 2025
| Parameter | Keterangan |
|---|---|
| Pihak Penggugat | DPM Universitas Mataram (Unram) |
| Objek Sengketa | Pergeseran anggaran BTT APBD NTB 2025 |
| Nilai Anggaran | Sekitar Rp484 miliar |
| Langkah Hukum | Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) |
*Sumber: Data Olahan GetNews
Langkah hukum ini ditempuh menyusul ditemukannya sejumlah indikasi prosedur yang dinilai tidak lazim dalam kebijakan pergeseran dana bernilai fantastis tersebut. DPM Unram menilai transparansi dan akuntabilitas fiskal harus dikawal ketat demi kepentingan publik di Bumi Gora.
Hingga berita ini diturunkan, pihak eksekutif maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB masih dalam proses persiapan tanggapan resmi atas rencana gugatan hukum yang dilayangkan oleh lembaga legislatif mahasiswa tersebut.




