MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memasukkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, serta BPKP ke dalam penyusunan APBD Perubahan (APBD-P) 2026. Kebijakan ini diambil guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, menegaskan bahwa pergeseran anggaran dalam APBD-P wajib didasari urgensi terukur serta selaras dengan program prioritas pembangunan. Pemerintah provinsi juga memfokuskan pembenahan pada penataan dana hibah, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta skema pengadaan barang dan jasa berbasis manajemen risiko.
Strategic Audit: Reformasi Pengelolaan APBD-P NTB 2026
| Pilar Reformasi | Arah Kebijakan & Pengawasan Lembaga |
|---|---|
| Integritas Perencanaan | Pengintegrasian arahan KPK, Kemendagri, dan BPKP ke dalam struktur APBD-P 2026. |
| Rasionalisasi Pergeseran | Pengetatan pergeseran anggaran berdasarkan urgensi nyata dan ketercapaian target prioritas. |
| Pengelolaan Hibah & Pokir | Penataan mekanisme penyaluran dana hibah dan Pokir DPRD agar akuntabel dan tepat sasaran. |
| Pengadaan & Sinergi Kemitraan | Pengadaan barang/jasa berbasis mitigasi risiko serta penguatan komitmen bersama Eksekutif-Legislatif. |
*Source: Pemprov NTB (Processed Data)
Langkah penyelarasan ini diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan anggaran sekaligus mengoptimalkan efektivitas fiskal daerah.




