NEWS PARLEMEN

Lindungi Pasar Domestik, DPR Desak Pengaturan Toko Online Lintas Negara Masuk RUU HPI

Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU HPI di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/06/2026). Foto: Upi/Karisma

JAKARTA — Otoritas legislatif tertinggi nasional resmi mempercepat langkah strategis guna membentengi kedaulatan ekonomi digital serta memberikan kepastian hukum perlindungan sosial bagi warga negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pentingnya draf pengaturan mengenai toko online lintas negara (cross-border e-commerce) serta klaster hukum pernikahan campur antar-negara untuk dimasukkan dan dibahas secara rigid dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

​Langkah intervensi regulasi berskala makro ini diposisikan sebagai jangkar taktis ekonomi untuk meruntuhkan dominasi platform digital asing yang tidak berizin, sekaligus membentengi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari gempuran praktik pemotongan harga (predatory pricing) hulu ke hilir. Di tengah ketatnya persaingan pasar digital global pasca-lompatan biaya logistik transnasional, penguncian kepastian hukum dalam RUU HPI dinilai para legislator sangat pruden guna mencegah distorsi ekonomi nasional serta menghindari regulatory gap.

​Berdasarkan draf taklimat parlemen yang dirilis melalui portal berita resmi DPR RI (dpr.go.id), Sabtu, 27 Juni 2026, pembenahan hukum perdata internasional ini mendesak orkestrasi lintas sektoral antara kementerian teknis dan aparat penegak hukum guna mensterilkan perdagangan siber dari ruang intervensi ilegal.

Eradikasi Barang Impor Ilegal dan Jaminan Hak Hak Sipil

​Dalam draf manifes pandangan hukum yang dirumuskan oleh Komisi Yudisial DPR, pembahasan RUU HPI kali ini akan difokuskan pada dua klaster pembenahan krusial:

  • Pencegahan Fraud Toko Online Lintas Negara: Mengatur yurisdiksi perpajakan, standarisasi mutu barang, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen siber (cyber dispute settlement) terhadap platform niaga luar negeri fiktif yang kerap memanfaatkan celah korporasi cangkang (shell company).
  • Proteksi Hukum Pernikahan Campur: Menyediakan barikade perlindungan hak-hak sipil bagi warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan campur, mulai dari kepastian status hak kepemilikan aset/tanah di dalam negeri, hak asuh anak, hingga legalitas administrasi keimigrasian paspor yang berkepastian hukum murni.

​Akselerasi pembahasan draf undang-undang ini dipastikan berjalan bersih dari tindakan koruptif dan kompromi transaksional pasal, patuh secara rigid pada amanat SE Pengendalian Gratifikasi Nomor 7 Tahun 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem kontrol legislasi dikunci ketat guna mensterilkan proses perumusan aturan dari moral hazard saku meja antara oknum birokrasi dan pial bisnis raksasa asing.

Transmisi Perlindungan Pengusaha Lokal dan Produk Kriya NTB

​Di tingkat regional, draf pengetatan toko online lintas negara dalam RUU HPI ini didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di bawah pimpinan Gubernur Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal. Pembatasan arus barang impor murah tak berizin dinilai sangat vital guna melindungi ratusan produk kriya dan wastra tenun unggulan khas Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa yang tengah dibina oleh Dekranasda NTB.

​Penertiban pasar digital ini disinkronkan dengan program transisi Desa Berdaya besutan BRIDA NTB, memberikan ruang bagi perajin lokal untuk menjadi tuan rumah di ekosistem niaga digital domestik tanpa takut kalah saing dari barang impor fiktif.

​Melalui penyediaan basis data profil usaha yang selaras dengan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) oleh BPS serta kucuran modal syariah dari Bank NTB Syariah, perlindungan hukum makro dari DPR RI ini diproyeksikan mampu mendongkrak struktur PAD, membuka lapangan kerja baru di tingkat tapak, serta mengunci ketahanan ekonomi daerah secara inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan di kancah nasional.

INDONESIA INSIGHTS: STRATEGIC AUDIT USULAN REGULASI RUU HPI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT JUNI 2026

Klaster Legislasi / OtoritasManifes Usulan & Parameter Kepatuhan Hukum Perdata InternasionalOutput Manajemen Risiko & Implikasi Fiskal Digital Teritorial NTB
Badan Legislasi / Komisi III DPR RI

(Fokus Pembahasan: UU Hukum Perdata Internasional / HPI)
1. Klaster Target I: Pengaturan ketat Toko Online Lintas Negara (Cross-Border E-Commerce).

2. Klaster Target II: Kodifikasi jaminan yudisial perlindungan Hak Perkawinan Campur.
1. Mitigasi Risiko Kebangkrutan Ritel Lokal: Pembatasan toko online asing secara taktis mengisolasi pasar digital domestik dari praktik dumping harga produk Tiongkok (*predatory market isolation*), mengamankan omzet perajin lokal secara pruden sejak hulu.

2. Eradikasi Celah Penyelundupan Pajak Siber: Penerapan aturan HPI baru memastikan platform e-commerce global wajib menyetor retribusi pajak e-commerce (*border tax tracking*) secara transparan langsung ke kas negara tanpa kebocoran.

3. Sistem Kontrol Dasbor Regulasi Digital: Kementerian Perdagangan bersama Menpan-RB didesak memasang dasbor siber pelacakan izin usaha asing guna mendeteksi draf agensi penyelundup barang fiktif, mensterilkan tata kelola dari moral hazard tanpa kompromi.

Audit Legislasi Nasional: Getnews | Evaluasi Pembahasan RUU HPI, Manajemen Risiko Kedaulatan Pasar Siber, dan Akuntabilitas Hukum Keluarga Internasional, Juni 2026.

Sumber: DPR RI Portal Berita Kegiatan Parlemen Resmi | Dokumen Hasil Rapat Draf Perancangan Regulasi Transnasional, Juni 2026.

Foto cover: Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU HPI di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/06/2026). Foto: Upi/Karisma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *