SURABAYA – Perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan kecerdasan buatan/Artificial Intelligent (AI) dan pemanfaatan konten oleh platform digital. RUU Hak Cipta dinilai perlu memperjelas hak ekonomi perusahaan pers, menjamin kompensasi yang layak bagi jurnalis sebagai pencipta, serta mengatur batas pemanfaatan karya jurnalistik oleh sistem AI.
Isu tersebut dibahas dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 Sesi Panel 4 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono. Panel menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Luqman Hakim; Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika; Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong; serta CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni, .
Wahyu Dhyatmika menyoroti pentingnya hak ekonomi jurnalisme untuk menjaga keberlanjutan produksi berita. Kerja jurnalistik membutuhkan investasi dan biaya yang terus berulang. Karena itu, pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi media untuk melanjutkan kerja peliputan.
Menurut Wahyu, RUU Hak Cipta perlu memperjelas perlindungan karya jurnalistik sekaligus membangun ekosistem pemanfaatan konten yang lebih adil di era AI. Aturan baru juga perlu memberikan kejelasan mengenai batas perlindungan, pemanfaatan, dan mekanisme perizinan atas karya jurnalistik.
Wahyu mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif untuk mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital dan membagikan pendapatan berdasarkan penggunaan konten. Mekanisme bersama ini dinilai penting, terutama bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk bernegosiasi dan mengurus lisensi secara mandiri.
Namun, pengelolaan kolektif membutuhkan mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian pendapatan yang transparan. Keanggotaan dalam asosiasi media saja tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggotanya.
Sementara itu, Luqman Hakim menjelaskan, perlindungan hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan atribusi dan reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan untuk memanfaatkan karya secara komersial dan mendistribusikannya. Dalam hubungan antara wartawan dan perusahaan pers, kepemilikan serta pengelolaan hak perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.
Luqman mengingatkan agar penerbitan sebuah karya tidak langsung dianggap sebagai pengalihan seluruh hak ekonomi kepada perusahaan pers. Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu diperhatikan dalam memahami status ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.
Luqman juga menekankan pentingnya memahami batas penggunaan karya jurnalistik. Pengambilan berita aktual dan penggunaan kutipan untuk kepentingan tertentu memiliki ketentuan tersendiri. Pencantuman sumber, menurut prinsip yang dijelaskannya, tidak serta-merta menjadi izin untuk menyalin artikel secara utuh atau memanfaatkannya untuk kepentingan komersial. Tujuan, proporsi, konteks, dan dampak ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam menilai kewajaran penggunaan suatu karya.
Dari perspektif kebebasan pers dan hak pencipta, Mustafa Layong menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan pers harus diimbangi dengan jaminan kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator yang menghasilkan karya. Pengaturan mengenai hak jurnalis sebagai pencipta perlu diperjelas, tidak hanya bergantung pada kontrak kerja antara wartawan dan perusahaan media.
Mustafa juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai status karya yang dibuat dengan bantuan AI. Menurutnya, kontribusi intelektual manusia perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu karya dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak semestinya secara otomatis menghilangkan status penciptaan oleh manusia, sementara karya yang sepenuhnya dihasilkan AI membutuhkan pengaturan yang lebih tegas.
Dalam usulan revisi regulasi, Mustafa mendorong agar penyedia layanan AI masuk dalam cakupan pengaturan platform digital. Batas penggunaan wajar juga perlu diperjelas, khususnya untuk pemanfaatan konten secara sistematis, berskala besar, dan komersial yang berpotensi menggantikan akses pembaca ke sumber berita asli.
Bentuk pemanfaatan seperti peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin, dan penggunaan konten dalam sistem AI juga perlu dipertimbangkan secara eksplisit dalam pengaturan hak ekonomi. Selain itu, transparansi platform mengenai penggunaan konten jurnalistik diperlukan agar penghitungan dan pembagian kompensasi dapat dilakukan secara adil.
Sementara itu, Lyza Anggraheni melihat hubungan antara jurnalisme dan industri film dari sisi produksi karya kreatif. Data dan laporan jurnalistik dapat menjadi sumber penting dalam pengembangan cerita film. Laporan berita tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga menawarkan perspektif dan bahan yang dapat membantu proses kreatif dalam produksi film.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai yang melampaui fungsi penyampaian informasi. Konten berita dapat menjadi sumber pengetahuan dan inspirasi bagi industri kreatif, sehingga pemanfaatannya perlu disertai pemahaman mengenai hak pencipta dan batas penggunaan karya.
Tentang IDMC 2026
Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengusung tema “Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator” dan berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Shangri-La Hotel, Surabaya.
IDMC 2026 didukung oleh Pertamina, Astra, BNI, Djarum, Alamtri, PLN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Freeport, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Jago, Bank Mandiri, GoTo, Bank Syariah Indonesia (BSI), Astra Honda Motor, dan INALUM.




