KARIMUN – BNN RI bersama Ditjen Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau membongkar penyelundupan 2,6 ton narkotika golongan I jenis sabu cair (metamfetamin) yang diangkut kapal kargo MV Ocean Porter berbendera Tanzania. Kapal yang diketahui kerap berganti nama untuk mengelabui petugas tersebut berhasil dicegat (intercept) di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8/2026).
Pemeriksaan intensif yang melibatkan anjing pelacak (K9) dan teknologi Back Scatter di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun membongkar modus penyimpanan sabu cair di dalam delapan drum dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter. Selain itu, petugas menyita 1,57 juta batang rokok ilegal asal China serta mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing.
Audit Strategis: Penindakan Penyelundupan Sabu Cair MV Ocean Porter
| Parameter Operasi | Rincian Data & Temuan Lapangan |
|---|---|
| Identitas Kapal & Alias | MV Ocean Porter (Bendera Tanzania) Alias: Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker |
| Barang Bukti Narkotika | 2,6 Ton Sabu Cair (Metamfetamin) dalam 8 drum 200L & 1 Water Tank 1.000L. |
| Estimasi Valuasi & Dampak | Valuasi ekonomi mencapai Rp8,5 Triliun; Menyelamatkan 14,13 juta jiwa. |
| Komoditas Non-Narkotika | 157 box (1.570.000 batang) rokok ilegal merek GD asal China. |
| Tersangka Disita | 10 WNA ABK (Inisial: AT [Kapten], ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH). |
| Rute & Pergerakan Kapal | Rajang Sibu (Sarawak, Malaysia) → Langkawi (Bunker BBM dari Kapal Jupmari) → Perairan Karimun. |
*Sumber: Siaran Pers Biro Humas dan Protokol BNN RI (Data diolah)
Keberhasilan penindakan lintas instansi ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional bernilai puluhan triliun rupiah, tetapi juga memperkuat pengawasan ketat di koridor perairan strategis Kepulauan Riau guna menutup celah masuknya komoditas ilegal ke Indonesia.




